5 Juni 2026

Update Tanjungwangi

Melihat Banyuwangi Lebih Dekat

Sikat Habis! Polresta Banyuwangi Tangkap Eksekutor Pencuri Meteran Air, Buru Sindikat Lainnya

BANYUWANGI- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan meteran air milik pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Kapolsek Banyuwangi Kota dan Direktur PUDAM Banyuwangi.

Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi yang mewakili Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka pria berinisial PA beserta sejumlah barang bukti.

Kompol Lanang menjelaskan bahwa tersangka PA yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap, melakukan aksinya dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka berkeliling menyasar rumah-rumah warga yang sedang dalam keadaan sepi atau kosong. Dengan berbekal alat sederhana, PA melepas dan membawa kabur meteran air di depan rumah korban.

“Meteran hasil curian tersebut kemudian dikumpulkan oleh pelaku. Ada yang dijual utuh, dan ada pula yang dibongkar untuk diambil komponen tembaga atau kuningannya saja, kemudian dijual ke pengepul barang rongsokan,” jelas Kompol Lanang.

Berdasarkan hasil perhitungan bersama pihak PUDAM, aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp71.750.400.

Lebih lanjut, Kompol Lanang mengungkapkan, tersangka PA mengaku telah melancarkan aksinya di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polsek Banyuwangi Kota dan lima wilayah kecamatan lainnya. Namun, angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan catatan PUDAM Banyuwangi.

Direktur PUDAM Banyuwangi menyebutkan, sejak bulan April (pasca Lebaran) hingga sebelum pelaku tertangkap, pihaknya menerima lebih dari 160 laporan kehilangan meteran air yang terjadi setiap hari, dengan jumlah kasus terbanyak berada di wilayah pelayanan Banyuwangi Kota.

Menyikapi selisih data tersebut, Polresta Banyuwangi memastikan akan terus melakukan pengembangan. “Melihat rentang jumlah antara 160 kehilangan dan 28 TKP yang diakui tersangka, kami berkesimpulan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang beraksi dengan modus operandi yang sama. Ini akan terus kami telusuri,” tegas Kasat Reskrim.

Di tempat yang sama, Direktur PUDAM Banyuwangi memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kapolsek Banyuwangi Kota, beserta jajaran. Ia mengonfirmasi bahwa sejak tertangkapnya tersangka PA, aksi pencurian meteran air di Banyuwangi langsung berhenti.

Terkait nasib pelanggan yang meterannya dicuri, pihak PUDAM mengimbau agar segera melapor untuk dilakukan proses penggantian. Direktur PUDAM juga mengingatkan bahwa meskipun meteran adalah aset perusahaan, tanggung jawab pengamanannya berada di tangan pelanggan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun barang bukti meteran yang diamankan polisi saat ini kondisinya sudah dirusak oleh pelaku sehingga tidak memungkinkan untuk dipasang kembali.

Atas perbuatannya, tersangka PA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka disangkakan dengan Pasal 477 atau 476 KUHP juncto Pasal 127 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Sebagai penutup, Kompol Lanang mewakili Kapolresta Banyuwangi memberikan peringatan keras kepada para pelaku tindak kejahatan. “Kami dari Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aksi-aksi mencurigakan. Kepada para pelaku kejahatan, kami tegaskan bahwa kami tidak akan ragu untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Banyuwangi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *